Peringatan May Day 1 Mei 2026 di Monas baru saja menjadi momen besar bagi suara pekerja Indonesia. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan 11 tuntutan mulai dari percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, hingga reformasi pajak agar THR, pesangon, dan dana pensiun bebas pajak.
Bagi pemilik bisnis dan tim HR, deretan tuntutan itu bukan sekadar agenda serikat pekerja. Ini cermin: bahwa hak-hak dasar pekerja masih sering belum terpenuhi dengan baik di lapangan kadang karena cash flow yang berat, kadang karena sistem internal belum disusun rapi.
Padahal, memenuhi hak karyawan secara konsisten adalah fondasi paling dasar untuk membangun tim yang loyal dan produktif. Berikut tujuh hak buruh yang wajib disediakan perusahaan di tahun 2026, sekaligus tantangan yang sering muncul dalam pemenuhannya.
1. Upah Layak Sesuai UMP/UMK
Dasar hukumnya tegas: UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta turunannya mewajibkan setiap pekerja menerima upah minimal sesuai UMP/UMK di wilayah tempatnya bekerja.
Slogan Tolak Upah Murah yang berulang kali diteriakkan di May Day 2026 menunjukkan bahwa praktik membayar di bawah standar masih jadi keluhan utama buruh. Bagi perusahaan, konsekuensi melanggar ketentuan ini tidak ringan: mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
2. Pembayaran Gaji Tepat Waktu
Telat membayar gaji bukan sekadar masalah administratif, hal itu bisa menghancurkan kepercayaan. Sekali dua kali mungkin masih bisa dimaklumi, tapi pola yang berulang bisa memicu turnover, menurunkan engagement, dan dalam kasus tertentu berujung ke sengketa hukum.
PP Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa upah harus dibayarkan sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja. Sayangnya, di industri dengan siklus penagihan panjang seperti kontraktor, manufaktur, IT services, agency memiliki gap antara pembayaran klien dan kewajiban payroll bulanan jadi masalah struktural yang menghantui banyak pemilik bisnis.
3. Jaminan Sosial: BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (mencakup JKK, JKM, JHT, dan JP). Kewajiban ini berlaku untuk semua status pekerja tetap, kontrak (PKWT), maupun harian.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini bukan hanya soal denda, tapi juga risiko tuntutan hukum dari karyawan yang merasa dirugikan ketika terjadi kecelakaan kerja atau kebutuhan medis darurat.
4. Jam Kerja & Upah Lembur yang Adil
Ketentuan jam kerja maksimal 8 jam/hari atau 40 jam/minggu, beserta perhitungan upah lembur, diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Praktik "lembur tanpa kompensasi" yang masih lazim di banyak perusahaan masuk kategori pelanggaran serius, dan ini salah satu titik yang paling sering jadi sumber perselisihan industrial.
5. Cuti dan Hak Istirahat
Berdasarkan regulasi yang berlaku, karyawan berhak atas:
Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 12 bulan
Cuti melahirkan dan cuti keguguran
Cuti haid (sesuai kebijakan masing-masing perusahaan)
Hari libur nasional dan istirahat mingguan
Salah satu sorotan baru di May Day 2026 adalah tuntutan untuk menyediakan fasilitas daycare di lingkungan kerja bagi ibu pekerja. Ini sinyal bahwa standar "kesejahteraan dasar" terus naik, apa yang dulu dianggap benefit ekstra, kini mulai jadi ekspektasi standar dari talenta muda.
6. THR dan Pesangon Sesuai Aturan
Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya keagamaan. Sementara pesangon harus diberikan sesuai ketentuan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Di May Day 2026, Said Iqbal secara eksplisit meminta agar pesangon, THR, dan dana pensiun dibebaskan dari pajak. Dalam pidatonya di Monas, ia menyebut pesangon sebagai "pertahanan terakhir kaum buruh." Tuntutan ini mencerminkan harapan pekerja bahwa benefit-benefit krusial seharusnya bisa diterima secara utuh.
7. Lingkungan Kerja yang Aman dan Bebas Diskriminasi
Hak ini mencakup tiga lapisan: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perlindungan dari segala bentuk pelecehan, serta kebebasan berserikat. Landasan hukumnya UU Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Di era di mana isu pelecehan di tempat kerja makin disorot termasuk dorongan ratifikasi Konvensi ILO 190 yang juga muncul di May Day 2026, perusahaan yang serius soal compliance perlu mulai membangun mekanisme pelaporan dan penanganan yang jelas, bukan sekadar pasal di handbook.
Tantangan Riil: Ketika Niat Memenuhi Hak Berbenturan dengan Realitas Cash Flow
Banyak pemilik bisnis sebenarnya punya niat baik untuk memenuhi semua hak di atas. Masalahnya muncul ketika realitas operasional bicara: invoice klien tertunda 30, 60, bahkan 90 hari, sementara payroll harus tetap dibayar setiap bulan tanpa kompromi.
Di sektor padat karya seperti konstruksi, logistik, manufaktur, BPO, dan IT services, kesenjangan antara kas masuk dan kewajiban gaji ini adalah masalah struktural yang sudah lama dirasakan banyak pengusaha. Dampaknya pun berlapis — mulai dari turunnya kepercayaan tim, resign berturut-turut, reputasi yang rusak di kalangan calon kandidat, hingga potensi sengketa di pengadilan hubungan industrial.
Di sisi lain, karyawan juga punya tantangannya sendiri. Mereka harus menunggu tanggal gajian untuk bisa menutup kebutuhan mendesak — biaya kesehatan dadakan, biaya sekolah anak, bayar utang yang sudah jatuh tempo. Ketika gap finansial muncul di tengah bulan, banyak yang akhirnya terjebak ke pinjaman online ilegal dengan bunga mencekik.
Duluin Gajian: Akses Gaji Fleksibel sebagai Benefit Karyawan
Di sinilah Duluin Gajian hadir sebagai pelengkap pemenuhan hak karyawan modern. Sebagai platform Earned Wage Access (EWA), Duluin Gajian memberi karyawan akses ke gaji yang sudah mereka kerjakan sebelum tanggal gajian, tanpa bunga, tanpa harus mengganggu cash flow perusahaan.
Mekanismenya sederhana dan tidak membebani sisi pengusaha. Perusahaan tetap menjalankan siklus payroll seperti biasa, sementara karyawan mendapat fleksibilitas finansial yang selama ini hanya bisa mereka dapatkan dari pinjaman.
Bagi perusahaan, mengintegrasikan Duluin Gajian membawa beberapa manfaat:
Memperkuat kesejahteraan karyawan tanpa menambah beban payroll — Karena gaji yang diakses adalah yang sudah dikerjakan, bukan pinjaman dari perusahaan.
Menjauhkan karyawan dari jeratan pinjol ilegal — Solusi yang lebih aman ketika kebutuhan mendesak datang di tengah bulan.
Meningkatkan retensi dan produktivitas — Karyawan yang lebih tenang secara finansial cenderung lebih engaged di tempat kerja.
Menjadikan perusahaan lebih kompetitif di pasar talent — Akses gaji fleksibel kini jadi salah satu benefit yang dicari kandidat dari generasi muda.



