Kalkulator Uang Pesangon PHK Online
Hitung estimasi total kompensasi pemutusan hubungan kerja karyawan (Uang Pesangon, UPMK, dan UPH) secara otomatis dan akurat sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Parameter Hubungan Kerja & Upah
Perusahaan melakukan efisiensi bukan karena mengalami kerugian berturut-turut.
Upah dasar kompensasi adalah Rp 9.000.000. Formula menerapkan faktor pengali 1x UP dan 1x UPMK sesuai Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021.
Masa kerja terhitung: 4 Tahun 6 Bulan
*Catatan: Belum memperhitungkan potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final atas uang pesangon (jika total di atas Rp 50 Juta sesuai tarif progresif PP 68/2009).
Dasar Hukum Perhitungan Pesangon (PP 35/2021)
Dihitung dari masa kerja terus menerus:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 s.d < 2 tahun: 2 bulan upah
- Bertambah 1 bulan tiap tahun hingga maksimal 9 bulan upah (>= 8 tahun).
Diberikan mulai masa kerja 3 tahun:
- 3 s.d < 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 s.d < 9 tahun: 3 bulan upah
- Bertambah tiap interval 3 tahun hingga maksimal 10 bulan upah (>= 24 tahun).
Mencakup hak-hak normatif:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya ongkos pulang pekerja dan keluarga ke tempat asal.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK/PP/PKB.
Perhitungan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 s.d Pasal 59.
Simpan Arsip PKWT, PKWTT, dan Riwayat Kompensasi Tanpa Berkas Hilang
Workin HRIS mendigitalisasi dokumen kontrak kerja karyawan, masa kerja otomatis, reminder perpanjangan kontrak, serta perhitungan kompensasi PKWT dalam satu sistem cloud aman.
Pertanyaan Umum Seputar Uang Pesangon
Komponen apa saja yang masuk dalam perhitungan pesangon PHK?
Sesuai Pasal 40 PP 35/2021, kompensasi PHK terdiri atas tiga komponen utama: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Dasar upah yang digunakan adalah upah pokok ditambah segala macam tunjangan yang bersifat tetap.
Apakah karyawan yang mengundurkan diri (resign) berhak mendapat pesangon?
Berdasarkan Pasal 50 PP 35/2021, karyawan yang resign sukarela tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan UMK, namun berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau PKB.
Bagaimana pengaruh alasan PHK terhadap besaran pesangon?
Besaran pesangon memiliki faktor pengali tergantung alasan pemutusan hubungan kerja. Misalnya: PHK karena efisiensi akibat rugi (0,5x UP + 1x UPMK), efisiensi mencegah rugi (1x UP + 1x UPMK), pensiun (1,75x UP + 1x UPMK), dan meninggal dunia (2x UP + 1x UPMK).
Bagaimana software HRIS Workin membantu mengelola administrasi kompensasi?
Workin HRIS mengintegrasikan masa kerja, master riwayat gaji, cuti tersisa, dan komputasi pajak pesangon (PPh 21 Final) secara otomatis dan terdokumentasi rapi demi transparansi bipartit.