Bulan Ramadhan 2026 semakin dekat. Seperti tahun-tahun sebelumnya, penyesuaian jam kerja kembali menjadi topik yang banyak dibahas oleh perusahaan maupun pekerja. Perubahan ritme aktivitas mulai dari sahur hingga berbuka membuat pola kerja perlu disesuaikan agar ibadah tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan produktivitas.
Karena itu, pemerintah secara rutin mengeluarkan ketentuan resmi sebagai panduan pengaturan jam kerja selama bulan puasa.
Ketentuan Jam Kerja Ramadhan 2026
Pengaturan jam kerja selama Ramadhan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Meski regulasi ini secara khusus ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara, banyak perusahaan swasta menjadikannya referensi dalam menetapkan kebijakan internal.
Untuk tahun 2026, total jam kerja efektif selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu.
Jika perusahaan menerapkan sistem kerja 5 hari, maka rata-rata durasi kerja harian menjadi sekitar 6,5 jam per hari.
Penyesuaian biasanya meliputi:
Jam masuk lebih pagi, umumnya mulai pukul 08.00 atau sebelumnya
Waktu istirahat lebih singkat, karena tidak ada jeda makan siang
Jam pulang lebih awal, sekitar pukul 15.00–15.30 agar karyawan memiliki waktu persiapan berbuka
Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan antara kewajiban profesional dan hak beribadah.
Untuk sektor swasta, fleksibilitas menjadi kunci. Beberapa perusahaan menerapkan sistem shift atau pengaturan kerja yang lebih adaptif agar operasional tetap berjalan tanpa membebani kondisi fisik karyawan yang berpuasa.
Di sisi lain, peran HR menjadi semakin penting. Pengurangan durasi kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas maupun target tahunan. Komunikasi yang jelas antara manajemen dan karyawan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.
Kebijakan WFA Menjelang dan Setelah Lebaran 2026
Selain penyesuaian jam kerja, pemerintah juga mendorong penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H.
Berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, skema WFA dianjurkan pada:
16–17 Maret 2026 (arus mudik)
25–27 Maret 2026 (arus balik)
Pelaksanaan WFA ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan, selama mengikuti arahan pemerintah.
Perusahaan dianjurkan memberikan fleksibilitas bagi posisi yang memungkinkan bekerja secara jarak jauh. Dengan demikian, karyawan dapat mengatur waktu perjalanan tanpa harus mengurangi jatah cuti, sementara operasional bisnis tetap terkendali.
Tantangan HR Selama Ramadhan dan WFA
Penyesuaian jam kerja dan penerapan WFA tentu menghadirkan tantangan tersendiri bagi tim HR, terutama dalam:
Memantau kehadiran karyawan
Mengelola jadwal dan shift
Menghitung payroll secara akurat
Menjaga performa tetap stabil
Tanpa sistem yang terintegrasi, proses ini bisa menjadi rumit dan berisiko menimbulkan kesalahan administratif.
Solusi Praktis dengan Workin by Duluin
Untuk membantu perusahaan mengelola SDM secara lebih efisien, Workin by Duluin hadir sebagai platform HRIS yang terintegrasi.
Melalui aplikasi ini, perusahaan dapat:
Mengelola absensi secara otomatis
Memantau kehadiran berbasis geo-tagging
Menggunakan verifikasi face recognition
Mengelola data karyawan dalam satu sistem
Memproses payroll dengan lebih akurat
Meski karyawan bekerja dari lokasi berbeda atau dengan jam yang disesuaikan, seluruh aktivitas tetap terdokumentasi dengan rapi dan real-time.
Dengan sistem yang tepat, HR tidak perlu lagi kewalahan saat Ramadhan maupun periode WFA.
Ingin mengetahui bagaimana Workin by Duluin dapat membantu perusahaan Anda? Hubungi tim kami atau jadwalkan demo untuk informasi lebih lanjut.



