Aturan THR karyawan menjadi salah satu hal yang paling banyak dibahas selain momen berkumpul bersama keluarga besar.
Nah, apakah Sobat Duluin juga sudah mulai menanti THR datang? THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari besar keagamaan.
Lalu, bagaimana cara mengetahui besaran THR yang akan diterima? Tenang, artikel ini akan membahas aturan THR karyawan, waktu pencairannya, hingga siapa saja yang berhak mendapatkannya. Simak sampai akhir, ya!
Apa Itu THR dan Bagaimana Aturan THR di Indonesia?
THR adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan untuk menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, atau hari besar lainnya. Tujuan utama THR adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama momen perayaan.
Pemberian THR juga merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas kontribusi karyawan selama bekerja. Di Indonesia, aturan pemberian THR karyawan telah diatur secara resmi dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Artinya, perusahaan yang tidak menyalurkan sesuai aturan THR dapat dikenakan sanksi.
Bagaimana Cara Menghitung THR?
Pada dasarnya perhitungan THR cukup sederhana dan disesuaikan dengan masa kerja serta gaji karyawan. Berikut penjelasannya:
1. Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun
Bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun penuh, besaran THR umumnya setara dengan satu kali gaji bulanan.
Contohnya, jika gaji pokok kamu Rp5.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp5.000.000.
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Untuk karyawan yang belum genap satu tahun bekerja, aturan pembayaran THR dihitung secara proporsional (prorata) berdasarkan lama masa kerja. Rumusnya:
THR = (Gaji Pokok × Masa Kerja) ÷ 12
Misalnya, kamu bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000, maka:
(4.000.000 × 6) ÷ 12 = Rp2.000.000
Jadi, THR yang diterima sebesar Rp2.000.000.
3. Karyawan dengan Struktur Gaji Beragam
Di beberapa perusahaan, gaji tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan tetap atau komponen lain. Dalam kondisi ini, aturan THR bisa mengacu pada total penghasilan tetap yang diterima karyawan, sesuai kebijakan perusahaan.
4. Karyawan Kontrak
Aturan THR karyawan kontrak pada dasarnya sama dengan karyawan tetap, selama yang bersangkutan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Sesuai ketentuan ketenagakerjaan, karyawan kontrak tetap berhak menerima THR yang dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja: jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima adalah 1 kali gaji bulanan; sedangkan jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara prorata dengan rumus (masa kerja ÷ 12) × gaji 1 bulan
Aturan Waktu THR Dibayarkan
Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1), perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebagai contoh, jika Idul Fitri jatuh pada 1 April, maka THR harus dibayarkan maksimal pada 25 Maret. Meski begitu, waktu pencairan bisa saja berbeda tergantung kesepakatan internal perusahaan.
Agar tidak salah paham, sebaiknya konfirmasi langsung ke HR atau atasan mengenai jadwal pembayaran THR di tempat kamu bekerja.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Secara umum, THR diberikan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan berikut:
Karyawan tetap yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR sesuai peraturan yang berlaku.
Karyawan kontrak yang masa kerjanya lebih dari satu bulan juga tetap berhak mendapatkan THR, selama tidak ada klausul kontrak yang menyatakan sebaliknya.
Karyawan magang atau praktik kerja, dalam kondisi tertentu, dapat menerima THR tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.
Pekerja paruh waktu (part-time) dengan jam kerja tetap dan masa kerja lebih dari satu bulan dapat memperoleh THR secara proporsional.
Karyawan yang sedang cuti sakit atau cuti melahirkan tetap berhak menerima THR selama cutinya bersifat sah dan bukan cuti tidak dibayar.
Terkadang perhitungan THR memang cukup memakan waktu, utamanya untuk HRD. Oleh sebab itu, beberapa perusahan menggunakan aplikasi HRIS untuk membuat perhitungan gaji dan THR otomasi. Workin by Duluin adalah salah satu software HRIS terbaik yang membantu pekerjaan administrasi HR, mulai dari absen, cuti, payroll, hingga laporan performa karyawan. Kamu bisa free trial dan langsung gunakan Workin di perusahaan kamu.



