Hak cuti karyawan adalah salah satu perlindungan hukum paling mendasar dalam dunia kerja. Sebagai pekerja, kamu berhak mendapatkan waktu istirahat dari rutinitas kantor tanpa harus khawatir kehilangan penghasilan. Mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti karena keperluan mendesak lainnya, semuanya memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Menarik untuk dicatat, standar cuti di berbagai negara sangat bervariasi. Di Eropa, pekerja umumnya mendapat jatah cuti tahunan berbayar antara 20 hingga 30 hari. Sementara di Amerika Serikat, tidak ada kewajiban federal untuk menyediakan cuti berbayar, sehingga rata-rata pekerja hanya mendapat sekitar 10 hari, dan seringkali tidak sepenuhnya digunakan karena tekanan budaya kerja.
Lalu, bagaimana posisi Indonesia dalam hal ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Dasar Hukum Hak Cuti Karyawan di Indonesia
Sebagai pekerja yang terikat perjanjian kerja, kamu tidak hanya berhak atas upah, tetapi juga atas hak cuti yang dilindungi negara. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebagian pasalnya kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut memuat ketentuan rinci soal jumlah hari cuti yang wajib diberikan, jenis-jenis cuti yang diakui, serta mekanisme pengajuannya. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa cuti merupakan hak normatif yang tidak boleh dihilangkan oleh perusahaan.
Dengan adanya payung hukum ini, kamu memiliki dasar yang kuat saat mengajukan cuti — karena hakmu sebagai pekerja dijamin secara hukum.
Jenis Hak Cuti Karyawan
Secara umum, hak cuti karyawan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu cuti berbayar (paid leave) dan cuti tidak berbayar (unpaid leave). Perbedaannya terletak pada apakah kamu tetap menerima gaji selama masa cuti berlangsung.
1. Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah jenis cuti di mana kamu tetap mendapatkan gaji penuh atau sebagian selama tidak masuk kerja. Contoh yang paling umum adalah cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 dan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan.
Selama menjalani cuti jenis ini, statusmu tetap sebagai karyawan aktif dengan hak finansial yang terjaga.
2. Cuti Tidak Berbayar
Berbeda dengan cuti berbayar, cuti tidak berbayar atau unpaid leave berarti kamu tidak menerima gaji selama periode cuti tersebut. Merujuk pada Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak wajib membayar upah apabila pekerja tidak menjalankan pekerjaan — selama alasan cuti tidak termasuk dalam kategori yang dilindungi undang-undang.
Jenis cuti ini biasanya diambil untuk alasan pribadi seperti memperpanjang cuti melahirkan, melanjutkan pendidikan, atau mengurus keperluan keluarga yang tidak tercakup dalam cuti berbayar. Jika kamu berniat mengajukan unpaid leave, pastikan untuk mendiskusikannya lebih awal dengan HR, termasuk konsekuensinya terhadap gaji dan tunjangan.
Macam-Macam Hak Cuti Karyawan Swasta yang Berbayar
Pasca berlakunya UU Cipta Kerja, acuan utama terkait hak cuti karyawan tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 79 ayat (1) secara tegas mewajibkan pengusaha untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada setiap pekerja.
Tujuannya jelas: melindungi kesehatan fisik dan mental karyawan, sekaligus mencegah kelelahan kerja yang berlebihan. Berikut adalah daftar lengkap hak cuti berbayar yang wajib diberikan perusahaan:
1. Cuti Tahunan
Berdasarkan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja, setiap karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja.
Cuti ini bersifat berbayar — artinya gaji tetap diterima penuh selama periode cuti berlangsung. Secara praktis, hak cuti biasanya mulai bisa digunakan pada bulan ke-13 masa kerja. Namun pelaksanaannya bisa berbeda tergantung kebijakan internal perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama (PKB), selama tidak di bawah standar minimum yang ditetapkan undang-undang.
Ada perusahaan yang memperbolehkan penggunaan cuti sebelum 12 bulan penuh dengan sistem pro-rate (misalnya satu hari per bulan), ada pula yang baru mengizinkannya di tahun kedua. Penting untuk memahami aturan yang berlaku di tempatmu bekerja.
2. Cuti Besar
Cuti besar atau istirahat panjang awalnya diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti minimal dua bulan bagi karyawan yang sudah bekerja enam tahun berturut-turut.
Setelah UU Cipta Kerja diberlakukan, ketentuan ini berubah menjadi bersifat opsional. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan opsional tersebut inkonstitusional, sehingga cuti besar kembali menjadi hak yang wajib diberikan oleh perusahaan tertentu.
Hingga kini, belum ada aturan turunan yang mendefinisikan kriteria 'perusahaan tertentu' yang dimaksud. Durasi dan syaratnya masih mengacu pada perjanjian kerja atau PKB masing-masing perusahaan. Sama seperti cuti tahunan, cuti besar termasuk cuti berbayar.
3. Cuti Bersama
Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah di luar hari libur nasional, dan biasanya diberlakukan secara serentak. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama merupakan bagian dari jatah cuti tahunan karyawan.
Beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami:
Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan (fakultatif) dan disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Jika karyawan mengambil cuti di hari cuti bersama, jatah cuti tahunan akan berkurang.
Jika karyawan tetap bekerja di hari cuti bersama, jatah cuti tidak berkurang dan upah dibayar normal.
Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan 10 hari cuti bersama secara nasional. Perlu dicatat, aturan ini berlaku berbeda untuk PNS — di mana cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan mereka.
4. Cuti Hamil, Melahirkan, dan Keguguran
Pasal 82 UU Ketenagakerjaan memberikan hak khusus bagi pekerja perempuan berupa cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Bagi yang mengalami keguguran, diberikan tambahan cuti 1,5 bulan.
Melalui UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), cuti melahirkan kini dapat diperpanjang hingga 6 bulan jika ibu atau bayi mengalami kondisi medis tertentu, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter. Skema pembayaran upahnya adalah:
Gaji penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat
75% gaji untuk bulan kelima dan keenam
Seluruh cuti ini bersifat berbayar, dan karyawan yang mengambilnya tidak dapat di-PHK.
5. Cuti Haid
Berdasarkan Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja perempuan tidak diwajibkan masuk kerja pada hari pertama dan kedua masa haid, asalkan memberitahukan kondisi tersebut kepada perusahaan.
Kebutuhan surat dokter atau tidaknya tergantung kebijakan internal masing-masing perusahaan. Cuti haid tergolong cuti berbayar sesuai Pasal 93 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan, sehingga upah tetap wajib dibayarkan penuh selama dua hari tersebut. Hak ini bersifat normatif dan tidak boleh dihapus oleh perusahaan.
6. Cuti Sakit
Karyawan yang sakit berhak mengajukan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Berdasarkan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, upah selama sakit dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
100% gaji untuk 4 bulan pertama
75% gaji untuk 4 bulan berikutnya
50% gaji untuk 4 bulan setelahnya
25% gaji untuk bulan-bulan berikutnya hingga maksimal 12 bulan
Selama masa sakit tidak melebihi 12 bulan berturut-turut, perusahaan dilarang melakukan PHK. Jika melebihi batas tersebut atau akibat kecelakaan kerja yang menyebabkan ketidakmampuan permanen, PHK dapat dilakukan dengan tetap memberikan pesangon dan hak-hak lain sesuai ketentuan.
7. Cuti Menikah
Karyawan yang melangsungkan pernikahan berhak mendapatkan izin tidak masuk kerja selama 3 hari dengan upah penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan. Cuti ini masuk dalam kategori cuti karena alasan penting dan tidak memotong jatah cuti tahunan.
Pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jika tidak ada larangan khusus, cuti menikah dapat diambil kapan saja, termasuk di tengah masa rotasi kerja.
8. Cuti Mengkhitankan Anak
Karyawan yang tidak masuk kerja karena mengkhitankan anaknya berhak mendapatkan izin 2 hari kerja dengan upah penuh, berdasarkan Pasal 93 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan. Hak ini tidak memotong jatah cuti tahunan. Ketentuan 2 hari tetap berlaku meskipun karyawan mengkhitankan lebih dari satu anak dalam waktu yang bersamaan, kecuali perusahaan memiliki kebijakan berbeda.
9. Cuti Membaptiskan Anak
Cuti membaptiskan anak diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003. Karyawan berhak atas izin 2 hari kerja berbayar dan hak ini tidak memotong jatah cuti tahunan. Perusahaan wajib memberikan hak ini kepada karyawan yang memenuhi syarat.
10. Cuti Ayah (Paternity Leave)
Cuti ayah atau paternity leave adalah hak yang diberikan kepada suami untuk mendampingi istri saat melahirkan atau keguguran. Dasar hukumnya mencakup UU Nomor 13 Tahun 2003, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan UU KIA Nomor 4 Tahun 2024.
Berdasarkan UU KIA, suami berhak atas:
2 hari saat istri melahirkan, dapat diperpanjang hingga 3 hari sesuai kesepakatan
2 hari jika istri mengalami keguguran
Untuk kondisi khusus seperti komplikasi kesehatan atau kematian ibu/bayi, durasi cuti menyesuaikan kebutuhan. Seluruh cuti ayah ini termasuk cuti berbayar dan tidak memotong jatah cuti tahunan.
11. Cuti Keluarga Inti Meninggal Dunia
Karyawan yang kehilangan anggota keluarga inti seperti suami/istri, orang tua/mertua, anak, atau menantu berhak mendapatkan izin tidak masuk kerja selama 2 hari dengan upah penuh. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan. Hak ini wajib diberikan perusahaan dan tidak memotong cuti tahunan.
12. Cuti Anggota Keluarga Serumah Meninggal Dunia
Untuk anggota keluarga yang tinggal satu rumah namun bukan keluarga inti (seperti paman atau bibi), karyawan berhak atas izin 1 hari berbayar. Hubungan yang tidak diatur UU hanya diakui jika yang bersangkutan tinggal serumah dengan karyawan. Di luar kriteria tersebut, perusahaan tidak berkewajiban memberi cuti khusus, sehingga karyawan dapat menggunakan jatah cuti tahunan.
13. Cuti Haji dan Umrah
Berdasarkan Pasal 80 dan Pasal 93 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan agamanya, termasuk ibadah haji, dengan tetap membayar upah penuh.
Hak cuti haji berbayar ini berlaku untuk keberangkatan pertama saja. Jika karyawan menunaikan haji untuk kedua kalinya atau lebih, perusahaan tidak lagi berkewajiban memberikan cuti khusus.
Sementara itu, ibadah umrah belum memiliki ketentuan cuti khusus dalam perundang-undangan, sehingga biasanya menggunakan jatah cuti tahunan atau cuti tidak berbayar sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Menghalangi Hak Cuti Karyawan
Pelanggaran terhadap hak cuti karyawan bukan sekadar masalah etikaini adalah pelanggaran hukum. UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja secara tegas mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan cuti tahunan minimal 12 hari kepada karyawan yang telah bekerja 12 bulan berturut-turut, disertai pembayaran upah penuh.
Jika perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban ini, sanksinya cukup serius. Berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dapat dikenai:
Pidana kurungan antara 1 hingga 12 bulan
Denda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta
Sanksi ini bersifat pidana, bukan sekadar administratif. Namun sebelum masuk ke ranah hukum, undang-undang mendorong penyelesaian melalui tahapan berikut:
Bipartit: musyawarah langsung antara karyawan dan perusahaan
Mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tidak ada kesepakatan
Sebagai karyawan, penting untuk mengetahui hak-hakmu dan tidak ragu menempuh jalur yang tersedia jika hak tersebut tidak dipenuhi.
Kelola Cuti Lebih Mudah dengan Aplikasi HRIS
Cuti karyawan merupakan hal yang penting untuk diberikan. Sebagai salah satu hak karyawan, cuti tentu diharapkan oleh para pegawai. Salah satu cara untuk mengelola cuti dengan lebih mudah adalah menggunakan aplikasi HRIS seperti Workin by Duluin. Aplikasi yang memungkinkan HRD untuk mengelola absensi, cuti, izin, reimbursement, dan lain-lain secara digital. Free trial Workin by Duluin sekarang!



