Tidak semua perusahaan berhenti beroperasi saat Lebaran. Meski pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, ada sejumlah sektor usaha yang tetap berjalan dan mengharuskan karyawan masuk kerja.
Lalu, bagaimana aturan hukumnya? Apakah karyawan yang bekerja saat Lebaran otomatis dapat uang lembur? Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan kerja dan perhitungan upah lembur sesuai regulasi yang berlaku.
Aturan Kerja Saat Libur Lebaran dan Cuti Bersama
Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.
Namun, perusahaan tetap diperbolehkan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional jika:
Jenis dan sifat pekerjaannya harus berjalan terus-menerus
Terdapat kondisi tertentu yang disepakati antara pekerja dan pengusaha
Jika karyawan tetap bekerja saat hari libur resmi, maka perusahaan wajib membayar upah lembur.
Sektor yang Tetap Beroperasi Saat Lebaran
Beberapa bidang usaha memang tidak bisa berhenti total saat hari raya. Berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan, sektor berikut termasuk yang diperbolehkan tetap beroperasi:
Layanan kesehatan
Transportasi dan perbaikan alat transportasi
Industri pariwisata
Pos dan telekomunikasi
Listrik, air bersih (PAM), BBM dan gas
Pusat perbelanjaan dan swalayan
Media massa
Jasa pengamanan
Lembaga konservasi
Pekerjaan yang jika dihentikan dapat merusak proses produksi
Artinya, jika Anda bekerja di sektor tersebut, kemungkinan besar tetap masuk saat Lebaran bukanlah pelanggaran, selama hak lembur dipenuhi.
Apa Itu Jam Kerja Lembur?
Jam kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan normal, yaitu:
7 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk sistem 6 hari kerja)
8 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk sistem 5 hari kerja)
Aturan ini mengacu pada Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004.
Batas Maksimal Lembur
Perusahaan tidak bisa sembarangan menugaskan lembur. Ada batasannya:
Maksimal 3 jam dalam 1 hari
Maksimal 14 jam dalam 1 minggu
Ketentuan ini tidak termasuk lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional.
Selain itu, perusahaan wajib:
Membayar upah lembur sesuai ketentuan
Memberikan waktu istirahat yang cukup
Memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kalori jika lembur 3 jam atau lebih (tidak boleh diganti uang)
Namun, ada pengecualian untuk jabatan tertentu seperti manajerial atau posisi strategis yang jam kerjanya tidak dibatasi secara kaku dan sudah menerima kompensasi lebih tinggi.
Cara Menghitung Upah Lembur Saat Lebaran
1️⃣ Lembur di Hari Kerja
Jam pertama: 1,5 kali upah per jam
Jam berikutnya: 2 kali upah per jam
2️⃣ Lembur di Hari Libur Nasional / Hari Raya (Sistem 6 Hari Kerja)
7 jam pertama: 2 kali upah per jam
Jam ke-8: 3 kali upah per jam
Jam ke-9 dan ke-10: 4 kali upah per jam
3️⃣ Lembur di Hari Libur (Sistem 5 Hari Kerja)
8 jam pertama: 2 kali upah per jam
Jam ke-9: 3 kali upah per jam
Jam ke-10 dan ke-11: 4 kali upah per jam
Contoh Perhitungan Uang Lembur
Misalnya:
Budi memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000 (termasuk tunjangan tetap) dan lembur 4 jam pada hari kerja.
Langkah 1: Hitung Upah per Jam
Rumus:
1/173 x gaji bulanan
1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
Langkah 2: Hitung Uang Lembur
Jam pertama: 1,5 x Rp 28.901 = Rp 43.351
Jam kedua: 2 x Rp 28.901 = Rp 57.802
Jam ketiga: 2 x Rp 28.901 = Rp 57.802
Jam keempat: 2 x Rp 28.901 = Rp 57.802
Total lembur:
Rp 43.351 + Rp 57.802 + Rp 57.802 + Rp 57.802 = Rp 216.757
Karyawan yang tetap bekerja saat Lebaran berhak atas upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan boleh tetap beroperasi saat hari raya, tetapi wajib memenuhi hak pekerja, mulai dari pembayaran lembur hingga pemberian konsumsi jika jam kerja melebihi batas tertentu.
Memahami aturan lembur saat hari raya penting agar tidak terjadi kesalahan perhitungan gaji dan potensi pelanggaran ketenagakerjaan.



