Setiap tahun, pemerintah Indonesia menetapkan daftar hari libur resmi yang terdiri dari dua jenis: libur nasional dan cuti bersama. Keduanya sama-sama membuat kantor sepi dan kalender penuh tanda merah — tapi ternyata keduanya punya perbedaan yang cukup signifikan, baik dari sisi pengertian, dasar hukum, maupun dampaknya terhadap hak cuti karyawan.
Sayangnya, masih banyak pekerja maupun perusahaan yang menganggap keduanya sama. Padahal, memahami perbedaan libur nasional dan cuti bersama bukan sekadar soal pengetahuan — ini langsung berkaitan dengan jatah cuti tahunan karyawan yang dilindungi undang-undang.
Artikel ini akan membahas tuntas pengertian, dasar hukum, dan perbedaan keduanya secara jelas, agar kamu bisa memastikan hakmu sebagai pekerja tidak berkurang tanpa sepengetahuanmu.
Apa Itu Libur Nasional?
Libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Pada hari libur nasional, seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sebagian besar sektor swasta diliburkan secara serentak.
Penetapan libur nasional dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini biasanya diterbitkan pada akhir tahun untuk berlaku di tahun berikutnya.
Contoh hari libur nasional yang rutin ditetapkan setiap tahun antara lain:
Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
Hari Natal
Hari Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus)
Hari Raya Nyepi
Hari Buruh Internasional (1 Mei)
Tahun Baru Masehi dan Tahun Baru Imlek
Dari sisi hukum ketenagakerjaan, libur nasional tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan. Karyawan yang tidak bekerja pada hari libur nasional tetap mendapatkan upah penuh karena ini adalah hak yang dijamin negara, bukan bagian dari kuota cuti pribadi.
Namun, ada kondisi di mana karyawan tetap diwajibkan masuk kerja di hari libur nasional — misalnya di sektor pelayanan kesehatan, keamanan, atau industri yang beroperasi 24 jam. Dalam kasus ini, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Cuti Bersama?
Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah di luar hari libur nasional. Biasanya, cuti bersama ditempatkan berdekatan dengan hari libur nasional untuk menciptakan jeda libur yang lebih panjang misalnya diapit di antara hari libur nasional dan akhir pekan.
Sama seperti libur nasional, cuti bersama juga ditetapkan melalui SKB tiga menteri. Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan 10 hari cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun, terutama di sekitar Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.
Namun, ada satu hal krusial yang membedakan cuti bersama dari libur nasional: cuti bersama dihitung sebagai bagian dari jatah cuti tahunan karyawan.
Artinya, jika kamu mengambil cuti di hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama, jatah cuti tahunanmu akan berkurang sejumlah hari yang diambil. Ketentuan ini dipertegas melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024 dan Diktum Keempat SKB Cuti Bersama 2025.
Satu hal lain yang juga penting untuk dipahami: cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi sektor swasta. Artinya, tidak semua perusahaan swasta wajib menerapkan cuti bersama. Keputusannya tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, atau diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan (PP) masing-masing.
Jika karyawan tetap bekerja di hari cuti bersama atas keputusan perusahaan, maka jatah cuti tahunannya tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.
Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Menurut Undang-Undang
Secara hukum, perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama cukup jelas. Berikut adalah perbandingannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
1. Dasar Hukum
Libur nasional diatur melalui Peraturan Pemerintah dan SKB tiga menteri, dan bersifat mengikat seluruh elemen masyarakat. Sementara cuti bersama diatur melalui SKB yang sama, namun pelaksanaannya untuk sektor swasta bersifat anjuran — bukan kewajiban mutlak.
2. Dampak Terhadap Jatah Cuti Tahunan
Ini adalah perbedaan paling krusial. Libur nasional tidak mempengaruhi jatah cuti tahunan karyawan sama sekali. Sebaliknya, cuti bersama yang diambil oleh karyawan akan mengurangi sisa jatah cuti tahunan mereka sesuai jumlah hari yang diambil.
Sebagai contoh: jika seorang karyawan memiliki sisa 10 hari cuti tahunan, lalu mengambil 5 hari cuti bersama saat Lebaran, maka sisa cutinya tinggal 5 hari. Sementara jika ia libur di Hari Kemerdekaan (libur nasional), sisa cutinya tetap 10 hari.
3. Kewajiban Perusahaan
Untuk libur nasional, perusahaan wajib meliburkan karyawan atau memberikan upah lembur jika karyawan tetap dipekerjakan. Untuk cuti bersama di sektor swasta, perusahaan tidak diwajibkan secara hukum untuk mengikutinya. Kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada kesepakatan internal atau peraturan perusahaan yang berlaku.
4. Berlaku untuk Siapa
Libur nasional berlaku universal untuk semua pekerja, baik PNS maupun swasta. Cuti bersama, di sisi lain, memiliki perlakuan berbeda antara PNS dan karyawan swasta. Untuk PNS, cuti bersama bersifat wajib dan tidak memotong jatah cuti tahunan mereka. Untuk karyawan swasta, pelaksanaannya tergantung kebijakan perusahaan, dan jika diambil, akan mengurangi jatah cuti tahunan.
5. Upah Selama Hari Libur
Baik di hari libur nasional maupun cuti bersama, karyawan tetap berhak mendapatkan upah penuh. Yang membedakan adalah sumbernya: libur nasional tidak 'mengambil' dari kuota cuti, sementara cuti bersama dibayar dari jatah cuti tahunan yang memang sudah menjadi hak karyawan.
Kesimpulan
Memahami perbedaan libur nasional dan cuti bersama adalah hal mendasar yang perlu diketahui oleh setiap pekerja. Keduanya memang sama-sama memberikan hari libur, tetapi dampaknya terhadap hak cuti tahunanmu sangat berbeda.
Libur nasional adalah hak istirahat yang dijamin negara dan tidak menyentuh jatah cutimu. Cuti bersama, meski terlihat seperti bonus libur, sebenarnya diambil dari kuota cuti tahunan yang sudah kamu miliki.
Sebelum merencanakan cuti di sepanjang tahun, pastikan kamu sudah mengetahui hari-hari mana yang masuk kategori libur nasional dan mana yang termasuk cuti bersama. Cek juga kebijakan perusahaanmu terkait cuti bersama, apakah bersifat wajib atau pilihan, agar kamu bisa mengelola jatah cuti dengan lebih cermat.



